Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), , memastikan
penghapusan sistem outsourcing di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan
segera menerbitkan peraturan baru dalam pekan ini.
Regulasi baru
tentang sistem ketenagakerjaan ini, menurut Cak Imin, sapaan akrab
Muhaimin, akan memberikan kepastian hukum dan masa depan para pekerja di
tanah air.
"Pengusaha juga tidak perlu khawatir karena aturan
baru tersebut tidak akan menutup model sistem pemborongan kerja maupun
hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu," kata
Cak Imin usai menggelar dialog dengan buruh Jawa Timur di Hotel Utami,
Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (1/11).
Untuk itu, lanjut dia,
istilah outsourcing, setelah peraturan keluar hendaknya sudah tidak
dipakai lagi. "Setelah itu, di Indonesia saya harap sudah tidak kenal
lagi dengan istilah outsourcing," ujarnya.
Lebih jauh lagi, Cak
Imin menjelaskan, penyedia jasa (outsourcing) hanya digunakan khusus
lima bidang penyedia di antaranya katering, transportasi, keamanan,
cleaning service dan jasa penunjang pertambangan.
"Di luar lima
bidang itu, kita memberikan waktu enam bulan hingga satu tahun bagi
perusahaan outsourcing untuk menghentikan kegiatannya. Setelah waktu
itu, tidak ada lagi penyedia outsourcing lagi di Indonesia," kata Cak
Imin.
Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, Cak Imin
menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia
jasa pekerja yang tetap membandel tersebut.
"Kita akan memberi
sanksi administrasi bahkan hingga pencabutan izin. Untuk sanksi pidana,
masih akan diatur dalam undang-undang yang lain," pungkas dia.
0 komentar:
Posting Komentar