Peraturan baru hapus outsourcing segera diterbitkan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), , memastikan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan segera menerbitkan peraturan baru dalam pekan ini.

Regulasi baru tentang sistem ketenagakerjaan ini, menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, akan memberikan kepastian hukum dan masa depan para pekerja di tanah air.

"Pengusaha juga tidak perlu khawatir karena aturan baru tersebut tidak akan menutup model sistem pemborongan kerja maupun hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu," kata Cak Imin usai menggelar dialog dengan buruh Jawa Timur di Hotel Utami, Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (1/11).

Untuk itu, lanjut dia, istilah outsourcing, setelah peraturan keluar hendaknya sudah tidak dipakai lagi. "Setelah itu, di Indonesia saya harap sudah tidak kenal lagi dengan istilah outsourcing," ujarnya.

Lebih jauh lagi, Cak Imin menjelaskan, penyedia jasa (outsourcing) hanya digunakan khusus lima bidang penyedia di antaranya katering, transportasi, keamanan, cleaning service dan jasa penunjang pertambangan.

"Di luar lima bidang itu, kita memberikan waktu enam bulan hingga satu tahun bagi perusahaan outsourcing untuk menghentikan kegiatannya. Setelah waktu itu, tidak ada lagi penyedia outsourcing lagi di Indonesia," kata Cak Imin.

Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, Cak Imin menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja yang tetap membandel tersebut.

"Kita akan memberi sanksi administrasi bahkan hingga pencabutan izin. Untuk sanksi pidana, masih akan diatur dalam undang-undang yang lain," pungkas dia.

0 komentar:

Posting Komentar