Tampilkan postingan dengan label Tentang indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang indonesia. Tampilkan semua postingan

14 Seri Bus Mercedes-Benz Dirakit di Indonesia

Surabaya – Mercedes-Benz pernah merakit 14 bus berbagai seri di Indonesia. Hal ini diungkapkan manajemen pabrikan asal Jerman itu dalam acara Fleet Owner Gathering yang diselenggarakan PT Mercedes-Benz Indonesia di Surabaya, Jawa Timur, 22 November 2012.
Ke-14 tipe bus Mercedes-Benz itu adalah:

1. 508i dengan spesifikasi OM 352/100 dan 130 HI
2. OF 813 dengan spesifikasi OM 352/90 HP
3. OF 8113 dengan spesifikasi OM 352/100 dan 130 HP, OM 366/150 HP 4. OH 1113 dengan spesifikasi OM 352/158 HP 
5. MBO 800 dengan spesifikasi OM 364 A
6. OF 8000
7. OH 1518 dengan spesifikasi OM 366 A/177 HP
8. OH 1521 dengan spesifikasi OM 366 LA/204 HP 
9. OH 1518 dengan spesifikasi OM 904 LA
10. 1525 dengan spesifikasi OM 906 LA II
11. OH 1526 dengan spesifikasi OM 906 LA III
12. OH 1526 dengan spesifikasi OM 906 LA III
13. OH 1830 dengan spesifikasi OM 926 LA III
14. OH 1836 dengan spesifikasi OM 457 LA 

Usman Effendi, salah satu perwakilan dari PT Mercedes-Benz Indonesia memaparkannya kepada sejumlah bos pemilik armada bus di Nirwana & Pelangi Meeting Room, Hotel Shangri-la Surabaya. "Selalu ada perubahan dalam setiap seri," kata Usman.
Perubahan-perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur jalan ataupun jalur yang bergunung-gunung di Indonesia. "Berubah mengikuti komitmen," katanya.
Olaf Peterson, Director of Sales Commercial Vehicle Mercedes Benz Indonesia di sela Fleet Owner Gathering, mengatakan tingginya perkembangan transportasi darat di Indonesia membuat Mercedes-Benz Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan produk komersial, terutama pada segmen rear engine luxury bus yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi transportasi darat di Indonesia.
Olaf memperkirakan pertumbuhan bus di Indonesia bisa mencapai 30 persen. Dan, antara 10 hingga 15 tahun ke depan, peningkatan penjualan minimal bus Mercedes-Benz setidaknya bisa mencapai 5 persen. Peningkatan ini akan banyak dipengaruhi oleh peningkatan industri di Jawa Timur.
Selain itu, realisasi jalan tol Surabaya-Jakarta juga akan banyak berpengaruh pada peningkatan pertumbuhan bus. Karena itu, Olaf optimistis  penjualan ke depan akan meningkat.
 
Baru-baru ini, Mercedes-Benz meluncurkan produk terbaru dari jajaran produk bus ramah lingkungan berstandar Euro 3, yaitu sasis bus OH 1626 dan OH 1830.
DAVID PRIYASIDHARTA

Peraturan baru hapus outsourcing segera diterbitkan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), , memastikan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan segera menerbitkan peraturan baru dalam pekan ini.

Regulasi baru tentang sistem ketenagakerjaan ini, menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, akan memberikan kepastian hukum dan masa depan para pekerja di tanah air.

"Pengusaha juga tidak perlu khawatir karena aturan baru tersebut tidak akan menutup model sistem pemborongan kerja maupun hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu," kata Cak Imin usai menggelar dialog dengan buruh Jawa Timur di Hotel Utami, Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (1/11).

Untuk itu, lanjut dia, istilah outsourcing, setelah peraturan keluar hendaknya sudah tidak dipakai lagi. "Setelah itu, di Indonesia saya harap sudah tidak kenal lagi dengan istilah outsourcing," ujarnya.

Lebih jauh lagi, Cak Imin menjelaskan, penyedia jasa (outsourcing) hanya digunakan khusus lima bidang penyedia di antaranya katering, transportasi, keamanan, cleaning service dan jasa penunjang pertambangan.

"Di luar lima bidang itu, kita memberikan waktu enam bulan hingga satu tahun bagi perusahaan outsourcing untuk menghentikan kegiatannya. Setelah waktu itu, tidak ada lagi penyedia outsourcing lagi di Indonesia," kata Cak Imin.

Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, Cak Imin menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja yang tetap membandel tersebut.

"Kita akan memberi sanksi administrasi bahkan hingga pencabutan izin. Untuk sanksi pidana, masih akan diatur dalam undang-undang yang lain," pungkas dia.