Surabaya – Mercedes-Benz pernah merakit 14 bus
berbagai seri di Indonesia. Hal ini diungkapkan manajemen pabrikan asal
Jerman itu dalam acara Fleet Owner Gathering yang diselenggarakan PT
Mercedes-Benz Indonesia di Surabaya, Jawa Timur, 22 November 2012.
Ke-14 tipe bus Mercedes-Benz itu adalah:
1. 508i dengan spesifikasi OM 352/100 dan 130 HI
2. OF 813 dengan spesifikasi OM 352/90 HP
3. OF 8113 dengan spesifikasi OM 352/100 dan 130 HP, OM 366/150 HP 4. OH 1113 dengan spesifikasi OM 352/158 HP
5. MBO 800 dengan spesifikasi OM 364 A
6. OF 8000
7. OH 1518 dengan spesifikasi OM 366 A/177 HP
8. OH 1521 dengan spesifikasi OM 366 LA/204 HP
9. OH 1518 dengan spesifikasi OM 904 LA
10. 1525 dengan spesifikasi OM 906 LA II
11. OH 1526 dengan spesifikasi OM 906 LA III
12. OH 1526 dengan spesifikasi OM 906 LA III
13. OH 1830 dengan spesifikasi OM 926 LA III
14. OH 1836 dengan spesifikasi OM 457 LA
Usman Effendi, salah satu perwakilan dari PT Mercedes-Benz Indonesia
memaparkannya kepada sejumlah bos pemilik armada bus di Nirwana &
Pelangi Meeting Room, Hotel Shangri-la Surabaya. "Selalu ada perubahan
dalam setiap seri," kata Usman.
Perubahan-perubahan
itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur jalan
ataupun jalur yang bergunung-gunung di Indonesia. "Berubah mengikuti
komitmen," katanya.
Olaf Peterson,
Director of Sales Commercial Vehicle Mercedes Benz Indonesia di sela
Fleet Owner Gathering, mengatakan tingginya perkembangan transportasi
darat di Indonesia membuat Mercedes-Benz Indonesia memiliki komitmen
kuat untuk mengembangkan produk komersial, terutama pada segmen rear
engine luxury bus yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
transportasi darat di Indonesia.
Olaf
memperkirakan pertumbuhan bus di Indonesia bisa mencapai 30 persen. Dan,
antara 10 hingga 15 tahun ke depan, peningkatan penjualan minimal bus
Mercedes-Benz setidaknya bisa mencapai 5 persen. Peningkatan ini akan
banyak dipengaruhi oleh peningkatan industri di Jawa Timur.
Selain
itu, realisasi jalan tol Surabaya-Jakarta juga akan banyak berpengaruh
pada peningkatan pertumbuhan bus. Karena itu, Olaf optimistis penjualan
ke depan akan meningkat.
Baru-baru ini, Mercedes-Benz meluncurkan produk terbaru dari jajaran
produk bus ramah lingkungan berstandar Euro 3, yaitu sasis bus OH 1626
dan OH 1830.
DAVID PRIYASIDHARTA
Tampilkan postingan dengan label Tentang indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang indonesia. Tampilkan semua postingan
Peraturan baru hapus outsourcing segera diterbitkan
23.36
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), , memastikan
penghapusan sistem outsourcing di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan
segera menerbitkan peraturan baru dalam pekan ini.
Regulasi baru tentang sistem ketenagakerjaan ini, menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, akan memberikan kepastian hukum dan masa depan para pekerja di tanah air.
"Pengusaha juga tidak perlu khawatir karena aturan baru tersebut tidak akan menutup model sistem pemborongan kerja maupun hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu," kata Cak Imin usai menggelar dialog dengan buruh Jawa Timur di Hotel Utami, Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (1/11).
Untuk itu, lanjut dia, istilah outsourcing, setelah peraturan keluar hendaknya sudah tidak dipakai lagi. "Setelah itu, di Indonesia saya harap sudah tidak kenal lagi dengan istilah outsourcing," ujarnya.
Lebih jauh lagi, Cak Imin menjelaskan, penyedia jasa (outsourcing) hanya digunakan khusus lima bidang penyedia di antaranya katering, transportasi, keamanan, cleaning service dan jasa penunjang pertambangan.
"Di luar lima bidang itu, kita memberikan waktu enam bulan hingga satu tahun bagi perusahaan outsourcing untuk menghentikan kegiatannya. Setelah waktu itu, tidak ada lagi penyedia outsourcing lagi di Indonesia," kata Cak Imin.
Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, Cak Imin menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja yang tetap membandel tersebut.
"Kita akan memberi sanksi administrasi bahkan hingga pencabutan izin. Untuk sanksi pidana, masih akan diatur dalam undang-undang yang lain," pungkas dia.
Regulasi baru tentang sistem ketenagakerjaan ini, menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, akan memberikan kepastian hukum dan masa depan para pekerja di tanah air.
"Pengusaha juga tidak perlu khawatir karena aturan baru tersebut tidak akan menutup model sistem pemborongan kerja maupun hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu," kata Cak Imin usai menggelar dialog dengan buruh Jawa Timur di Hotel Utami, Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (1/11).
Untuk itu, lanjut dia, istilah outsourcing, setelah peraturan keluar hendaknya sudah tidak dipakai lagi. "Setelah itu, di Indonesia saya harap sudah tidak kenal lagi dengan istilah outsourcing," ujarnya.
Lebih jauh lagi, Cak Imin menjelaskan, penyedia jasa (outsourcing) hanya digunakan khusus lima bidang penyedia di antaranya katering, transportasi, keamanan, cleaning service dan jasa penunjang pertambangan.
"Di luar lima bidang itu, kita memberikan waktu enam bulan hingga satu tahun bagi perusahaan outsourcing untuk menghentikan kegiatannya. Setelah waktu itu, tidak ada lagi penyedia outsourcing lagi di Indonesia," kata Cak Imin.
Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, Cak Imin menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja yang tetap membandel tersebut.
"Kita akan memberi sanksi administrasi bahkan hingga pencabutan izin. Untuk sanksi pidana, masih akan diatur dalam undang-undang yang lain," pungkas dia.
Label:
Tentang indonesia